(Tesis) Iplementasi Peraturan Bersama Nomor:Perber/01/II/2014/BNN Tentang Penaganan Pecandu Narkotika Dan Korban
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA NOMOR : PERBER/01/III/2014/BNN TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
(Studi Pada Pengadilam Negeri Klas IB Metro)
Oleh:
HADI EDIYARSYAH
14.12.26.024
Perkembangan yang diakibatkan oleh tindak adanya pembedaan antara pemakai, penyalah guna narkotika, pecandu dan pelaku peredaran narkotika serta kesemuanya diancam dengan pidana penjara, telah menjadikan perubahan kondisi Indonesia yang semula menjadi Negara transit kini telah mengalami pergeseran sebagai Negara produsen dan konsumen narkotika , dikarenakan korban penyalahguna narkotika atau pecandu narkotika yang harusnya dipulihkan namun kenyataannya tidak.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana narkotika, Pertimbangan hakim dalam putusan terhadap pecandu narkotika dan Implementasi Peraturan Bersama Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, data diperoleh dari studi lapangan, studi pustaka dan selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pertama, Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana adalah dengan memerintahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Kedua, penjatuhan pidana atau hukuman oleh hakim dengan mempertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari Kejahatan (sosial defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dan pelaku. Ketiga, Implementasi dari terbitnya Peraturan Bersama Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi adalah dengan ditempatkannya terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
Saran dalam tesis ini adalah pertama, Sosialisasi Peraturan Bersama kepada masyarakat dan institusi terkait untuk mengurangi dampak buruk akibat penyalahgunaan narkotika. Kedua, ditingkatkan koordinasi dan kerjasama antar aparat penegak hukum secara optimal. Ketiga, diharapkan agar peraturan bersama ini dapat menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Kata Kunci : Implementasi, Rehabilitasi, Narkotika.
Tidak tersedia versi lain