(Tesis) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM
(ONSLAG VAN RECHSVERVOLGING)
(Studi Perkara Nomor: 1046/Pid/2014/PT.TK)
Oleh
M. ADHE DAMARA KP
Pelaku tindak pidana penggelapan seharusnya mendapatkan hukuman paling lama empat tahun sesuai dengan ketentuan pasal 372 KUHP, tetapi pada kenyataannya Majelis Hakim memutus lepas dari segala tuntutan hukum, karna dinilai bukan sebagai tindak pidana
Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam Perkara Nomor: 1046/Pid/2014/PT.TK? Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechshervolging) dalam Perkara Nomor: 1046/Pid/2014/PT.TK? (3) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penggelapan dalam Perkara Nomor: 1046/Pid/2014/PT.TK?
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris.Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Cara pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam Perkara Nomor: 1046/Pid/2014/PT.TK adalah terdakwa I dan Terdakwa II melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Sanusi Sutami Bin Sukiandjojo atau setidak-tidaknya milik orang lain selain para terdakwa, yang merupakan saudara sekandung dengan Terdakwa II dan saudara sebapak dengan Terdakwa I, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechshervolging) dalam Perkara Nomor: 1046/Pid/2014/PT.TK adalah perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum REG.PERK NO: PDM- 344/TJKAR/09/2014 tertanggal 08 September 2014 tersebut telah terbukti akan tetapi bukan merupakan perbuatan-perbuatan pidana, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi yang merupakan kewenangan hakim perdata bukan kewnangan hakim pidana, maka terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechshervolging) (3) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penggelapan dalam Perkara Nomor: 1046/Pid/2014/PT.TK adalah para terdakwa tidak dapat dipidana tetapi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechshervolging), karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pertanggungjawaban pidana.
Saran penelitian ini adalah: (1) Majelis hakim yang menangani tindak pidana penggelapan di masa yang akan datang diharapkan untuk mempertimbangkan rasa keadilan (2) Masyarakat hendaknya meningkatkan kehati-hatian terhadap kemungkinantindak pidana penggelapan.
Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penggelapan,Putusan, Lepas dari Segala Tuntutan
Tidak tersedia versi lain