(Tesis) Analisis Pemberian Kredit Mikro Tanpa Agunan Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan
ANALISIS PEMBERIAN KREDIT MIKRO TANPA AGUAN PADA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN ( Studi Pada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan)
Oleh :
Hengki Irawan
Pemberian pinjaman kepada masyarakat oleh PNPM Mandiri Perdesaan yang telah berlangsung sampai saat ini masih dilakukan berdasarkan prinsip saling percaya antara kreditur kepada debitur. Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adnaya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi diluar kemampuan debitur.
Ketidak mampuan debitur dalam menyelesaikan pinjamannya kepada debitur dapat digolongkan sebagai wanprestasi. Untuk menentukan apakah seorang debitur itu bersalah melakukan wan prestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seorang debitur itu dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi.
Penelitian ini secara lebih khusus akan membahas menegenai kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) yang diberikan disalah satu Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan yaitu Kecamatan Tanjung Bintang. Tetapi dalam prosesnya pinjaman dana bergulir ini tidak selalu berjalan lancar.
Proses pemberian kredit tanpa aguan pada UPK Tanjung Bintang melalui tahapan kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD. Upaya-upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian pinjaman bermasalah sering menghadapi kendala persyaratan aturan dan tahapan yang belum dipersiapkan sesuai dengan ketentuan.
Upaya yang dapat dilakukan apabila KSM mengalami wanprestrasi adalah melakukan tindakan penyelesaian masalah salah satunya melalui penyelesaian secara litigasi. Hal ini juga didukung oleh Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, sebetulnya pihak UPK diuntungkan oleh suatu perjanjian kredit yang tidak menyebutkan secara spesifik apa yang menjadi agunan dalam perjanjian kredit ini, walaupun hanya menyebutkan agunan dalam perjanjian kredit ini adalah tanggung renteng.
Kata Kunci: SPkP PNPM Mandiri Perdesaan, Kredit Tanpa Agunan, Litigasi.
Tidak tersedia versi lain