TEXT
Hukum Penanaman Modal
Para investor atau pernilik modal selalu mengutamakan untuk melakukan investasi di negara yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Hukum merupakan fak yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungari hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Melalui sistern hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan dan efisiensi (efficiency) bagi pihak penanam modal. Dengan diberlakukannya, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan terjadi peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dan dalam negeri maupun dari luar negeri
Tidak tersedia versi lain