(SKRIPSI) Analisis Yuridis Persekongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAKrnANALISIS YURIDIS PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATrn(Studi Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-L/2015 Tentang Pemeliharaan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan)rnOlehrnANDREAS CHANDRA PARDEDErn13211063rnIndonesia merupakan Negara berkembang di kawasan Asia Tenggara, semakin banyak muculnya pelaku-pelaku usaha di Indonesia maka bisa dipastikan semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku usaha tersebut dan kegiatan usaha masih saja banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia salah satunya adalah persekongkolan tender.rnPermasalahan dalam skripsi penulis ini adalah bagaimanakah persekongkolan tender yang dilakukan pada putusan KPPU Nomor 05/KPPU-L/2015 tentang pemeliharaan jalan lingkar timur kota prabumulih provinsi sumatera selatan dan apa dampak positif serta dampak negatif yang timbul dari adanya perkara putusan KPPU Nomor 05/KPPU-L/2015 tentang pemeliharaan jalan lingkar timur kota prabumulih provinsi sumatera selatan yang mengakibatkan persekongkolan tender.rnMetode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan lapangan. Pengolahan data dilakukansecaraanalisiskualitatif.rnvrnAndreas Chandra PardedernHasil penelitianmenunjukan bahwa menurut Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-L/2015 tentang Pemeliharaan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, terbukti melakukan persekongkolan tender secara horizontal dan vertikal dimana baik panitia tender, pemberi pekerjaan maupun para pelaku usaha melakukan suatu proses tender secara bersama-sama, administratif dan tertutup.Dampak negatif dari persekongkolan tender tersebut adalah hilangnya kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berkompetisi dalam tender dan merugikan negara.rnPenulis menyarankan bahwa dalam hal melakukan tender harus melalui proses tender yang sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga harus merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan sosialisasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa kepada Pokja/kelompok kerja Pengadaan di seluruh Indonesia dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.rnKata Kunci : Persekongkolan, Tender, Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tidak tersedia versi lain