TEXT
(PASCA) Politik Hukum di Indonesia
Eksistensi hukum di negeri Ini mendapat sorotan taiam dalam berhagat kasus dan peristiwa belakangan ini. Pandangan-pandangan yang bermunculan mengenainya selalu bernada minor. Hal ini dapat dipahami, karena reputasinya tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak rakyat atau penjamin keadilan. Hal ini dapat dianggap wajar, terlebih lagi bila mengingat kesan-kesan yang ada dalam masyarakat yaitu hukum selalu mengenai pihak yang lemah, tetapi tak mampu menembus pihak yang kuat. Tambahan pula bahwa negara ini adalah negara berdasarkan hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan.
Gambaran di atas menyiratkan ada "tangan-tangan tak tampak" yang berada di balik sosok hukum dan mengendalikan serta memanfaatkannya menurut kepentingannya. Di sinilah tampak bahwa politik mewarnai hukum. Karenanya sesungguhnya hukum merupakan produk politik. Kendatipun demikian, dalam buku ini, demokrasi ditempatkan dalam porsi memadai dalam bentuk mendorong rakyat agar berpartisipasi dalam proses pembuatan hukum. Tentu saja hal ini dimaksudkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak saja berasal dari "atas", tetapi juga sangat mempertimbangkan berbagai aspirasi dari rakyat banyak. Sehingga hukum yang dihasilkannya pun diharapkan mampu melindungi pihak yang tidak tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang kuat.
Tidak tersedia versi lain