TEXT
(PASCA) KOMENTAR; atas reglemen hukum acara di dalam pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri atau HIR dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951 diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1955
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain