TEXT
Hukum Perdata Indonesia
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum perdata emngatur hak dan kewajiban pribadi dalam hidup bermasyarakat manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat, karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban.
Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan, yang di jadikan atas kejadian atas jenis kelamin pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya, mereka hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hubungan hidup tersebut terikat dalam tali perkawinan yang kemudian melahirkan anak. Dengan demikian timbullah yang di sebut keluarga. Hukum perdata mengatur tentang kehidupan keluarga.
Sebagai mahluk sosial, manusia mempunyai kebutuhan. Kebutuhan itu hanya dapat terpenuhi apabila dilakukan dengan usaha dan kerja keras.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Hukum Perdata Indonesia | Ed. 1, Cet. 5 | id |
Hukum Perdata Indonesia | Edisi 4 | id |