Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (PASCA) Perdebatan Hukum Tata Negara
Penanda Bagikan

TEXT

(PASCA) Perdebatan Hukum Tata Negara

Moh. Mahfud MD - Nama Orang;

Sampai sekarang sudah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 sampai empat tahap, namun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya mengandung Pancasila sebagai dasar dan ideology negara tidak ikut diamandemen. MPR yang sejak tahun 1999 melakukan perubahan terhadap UUD 1945 berpedoman pada lima kesepakan dasar yang salah satu diantaranya adalah “tidak mengubah Pembukaan UUD 1945” yang telah ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Keputusan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan keputusan yang tepat,baik secara filosofis maupun secara politis, dalam hidup bernegara bagi bangsa Indonesia.
Secara filosofis, Pembukaan UUD 1945 merupakan modus vivendi (kesepakan luhur) bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam ikatan satu bangsa yang majemuk. Ia juga dapat disebut sebagai tanda kelahiran (akte) karena sebagai modus Vivendi di dalamnya memuat pernyataan kemerdekaan (proklamasi) serta identitas diri dan pijakan melangkah untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara. Jika pembukaan diubah maka Indonesia yang ada bukanlah Indonesia yang aktenya dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, melainkan Indonesia yang lagi.
Dari sudut hukum, Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila itu menjadi dasar falsafah negara yang melahirkan cita hukum (rechtside) dan dasar sistem hukum tersendiri sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber dari segala sumber hukum serta mengatasi semua peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Dasar. Secara politik kesepakatan MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD juga sangatlah tepat sebab gerakan reformasi, yang salah satu agendanya adalah amandemen atas UUD, terkait dengan upaya pembenahan sistem dan struktur ketatanegaraan guna membatasi kekuasaan pemerintahan agar tidak sewenang-wenang.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Di Rak Kelas 300) SR 342 MOH p c.5
0921
Tersedia
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Di Rak Kelas 300) SR 342 MOH p c.4
0931
Tersedia
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Di Rak Kelas 300) SR 342 MOH p c.3
0930
Tersedia
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Di Rak Kelas 300) SR 342 MOH p c.2
0929
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Di Rak Kelas 300) SR 342 MOH p c.1
0928
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SR 342 MOH p c.1
Penerbit
Jakarta : Rajawali Pers., 2010
Deskripsi Fisik
xxiv; 268 hlm.; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-769-309-1
Klasifikasi
342
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi 1 Cetakan 1
Subjek
Hukum Tata Negara
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?