TEXT
(PASCA) Perdebatan Hukum Tata Negara
Sampai sekarang sudah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 sampai empat tahap, namun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya mengandung Pancasila sebagai dasar dan ideology negara tidak ikut diamandemen. MPR yang sejak tahun 1999 melakukan perubahan terhadap UUD 1945 berpedoman pada lima kesepakan dasar yang salah satu diantaranya adalah “tidak mengubah Pembukaan UUD 1945” yang telah ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Keputusan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan keputusan yang tepat,baik secara filosofis maupun secara politis, dalam hidup bernegara bagi bangsa Indonesia.
Secara filosofis, Pembukaan UUD 1945 merupakan modus vivendi (kesepakan luhur) bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam ikatan satu bangsa yang majemuk. Ia juga dapat disebut sebagai tanda kelahiran (akte) karena sebagai modus Vivendi di dalamnya memuat pernyataan kemerdekaan (proklamasi) serta identitas diri dan pijakan melangkah untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara. Jika pembukaan diubah maka Indonesia yang ada bukanlah Indonesia yang aktenya dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, melainkan Indonesia yang lagi.
Dari sudut hukum, Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila itu menjadi dasar falsafah negara yang melahirkan cita hukum (rechtside) dan dasar sistem hukum tersendiri sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber dari segala sumber hukum serta mengatasi semua peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Dasar. Secara politik kesepakatan MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD juga sangatlah tepat sebab gerakan reformasi, yang salah satu agendanya adalah amandemen atas UUD, terkait dengan upaya pembenahan sistem dan struktur ketatanegaraan guna membatasi kekuasaan pemerintahan agar tidak sewenang-wenang.
Tidak tersedia versi lain