TEXT
Teorisasi Hukum; Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990
Dunia pemikiran hukum di Indonesia sebagai proses dialektik yang dihasilkan para ahli hukum Indonesia, tampaknya dipengaruhi oleh hasil perenungan intelektual, yang tidak terlepas dari situasi zaman yang melingkupinya. Pemikiran-pemikiran hukumnya, sangat menekankan ideologisasi atau politisasi yang mengarah pada simbolisme hukum adat. Kuatnya semangat seperti itu, berimplikasi pada resistensi terhadap dominasi pemikiran hukum kolonial, yang dianggap melemahkan potensi pemikiran hukum nasional. Sebagai akibatnya, mereka melakukan peneguhan ideologi hukum yang bermuara pada hukum adat sebagai embrio hukum nasional, merupakan langkah menggantikan atau mereduksi hukum yang ditinggalkan kolonial Belanda.
Secara implisit menyiratkan, pemikiran ahli hukum Indonesia, memiliki obsesi yang kuat untuk menciptakan hukum yang dijiwai oleh budaya hukum Indonesia. Akan tetapi, di sisi lain, dari argumen-argumen pemikiran hukum, memperlihatkan bahwa pada akhirnya harus mengakomodasi aliran-aliran hukum modern yang berkembang di dunia, dengan idiom-idiom dan terminologi hukum Barat. Refleksi pemikiran tersebut pada dasarnya melaksanakan upaya signifikan terhadap pemikiran dan orientasi hukum yang menekankan manifestasi substansial dari nilai-nilai budaya Indonesia.
Tidak tersedia versi lain