TEXT
Pengantar Metode Penelitian Hukum
Problem utama ilmu hukum adalah menjawab keraguan masyarakat sekitar kaidah hukum tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam situasi/masalah hukum.jawaban tersebut harus berbentuk sebuah keputusan yang dalam pelaksanaannya bersifat mengikat dan memaksa bagi siapapun.namun proses penyelesaian masalah hukum yang menghasilkan sebuah keputusan hukum yang dapat diterima banyak pihak bukan suatu hal yang mudah.sebab,hal ini menyangkut penilaian legitimasi penerapan dari kaidah hukum (teks otoratif),seperrti jangkauan keberlakuan (wilayah penerapan) hukum,legitimasi penerapannya dalam kondisi khusus,dan lain-lain.
Dalam kerangka itulah,kerja penelitian hukum merupakan suatu hal yang krusial dan strategis.penelitian hukum ini dapat berwujud:menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum (teks normative),seperti perundang-undangan,putusan hakim,hukum tidak tertulis,dan doktrin (pendapat) para pakar hukum yang berwibawa.
Tidak tersedia versi lain