TEXT
Kejahatan Terhadap Harta Benda
Mengupas secara mendalam perihal hukum normatif dalam perundang-undangan (KUHP) mengenai kejahatan terhadap harta kekayaan. Melalui pendekatan teoritis yurids dan empiris unsur-unsur normatif setiap rumusan tindak pidana yang bersifat objektif dengan unsur-unsur yang bersifat subjektif. Dengan pendekatan dan cara mengurai yang demikian itu, lebih mudah bagi pembaca untuk memahami makna dan pengertian setiap rumusan kejhatan, kemudian menerapkannya dalam menganalisa kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain