TEXT
Pranata Hukum Jaminan Utang dan Sejarah Lembaga Hukum Notariat
Buku ini merupakan penunjang bagi para mahasiswa fakultas hukum, dan mahasiswa magister kenotariatan serta bagi notaris “muda” yang perlu mengetahui tentang bagaimana “sejarah lembaga hukum kenotariatan” sehingga timbul peraturan jabatan notaris nomor 30 tahun 2004 pada tanggal 6 Oktober
2004,keduanya adalah UU untuk mengatur tentang jabatan notaris di Indonesia. PJN tak lain adalah “notaris reglement” yang diundangkan tanggal 26 Januari 1860 dan mulai diberlakukan lagi terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2004, bersamaan diundangkannya UUNJ No. 30 tahun 2004.
Kinerja notaris berkaitan erat dengan “lembaga hukum jaminan khususnya hak tanggungan, fidusia, dan gadai” karena lembaga jaminan utang tersebut berkaitan erat dan paling sering dipergunakan oleh para notaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari khususnya dalam pembuatan akta perjanjian kredit jaminan utang yang
dibutuhkan oleh pihak bank. Dan seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui fasilitas penyediaan dana dari instansi bank. Demikianlah beberapa hal yang
dibahas dalam buku ini, sehingga menjadi penting untuk menjadi refrensi bagi beberapa kalangan yang disebut di atas. Selamat membaca.
Tidak tersedia versi lain