(Tesis) Analisis Disparitas Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kota Metro (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2016/PN.Met dan Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN.Met)
ANALISIS DISPARITAS PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIWILAYAH HUKUM KOTA METRO (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2016/1)N.Met Dan Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2(115/PN.Met)
ABSTRAK
Oleh
Deny Putra Pratama
Putusan hakim dngan dasar pasal yang sama tetapi putusan yang dijatuhkan berbeda dalam pekara penyalahgunaan narkotika. lokasi penelitian ini penulis abhil dari perkara narkotika yang pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung. Permasalahan: a) Apa saja faktor-faktor penyebah pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika?, b) Apa saja faktor-faktor penyebab timbulnya disparitas dalam perkara. penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Kota Metro(Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2016/1)N.Met dan Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN.Met) ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian: 1). Faktor-laktor penyebab pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika disebabkan faktor internal dan faktor eksternal. faktor Internal yang berasal dari dalam diri seseorang seperti reaksi frustrasi negatif, gangguan pengamatan dan tanggapan, gangguan cara berpikir, gangguan emosional/ perasaan. Faktor eksternal yang berasal dari luar seperii: faktor pendidikan, faktor milieu, faktor pertemanan, perkembangan teknologi informasi, pengaruh budaya, gaya hidup hedonism, faktor ketersediaannarkotika, faktor sanksi pidana. 2). Faktor-faktor penyebab timbulnya disparitas dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Metro adalah: Perangkat PeraturanPerundang-Undangan, Sumber Daya Aparat Penegak Hukum, Faktor Internal dan eksternal Hakim, Kekuasaan Kehakiman Dalam Mengambil Keputusan, Mekanisme Pengambilan Keputusan oleh Majelis Hakim, Keadaan-Keadaan Dalam diri Terdakwa.
Saran: 1) Kepada lembara penegak hukum,orang tua, rohaniwan, serta masyarakat perlu adanya peran pengawasan dan sosialisasi dan bimbingan bagi para penyalahguna narkotika. Dengan adanya pengawasan, sosialisasi serta menanamkan keagamaan terhadap penyalahguna narkotika maka penyalahgunaan narkotika dapat terkontrol dan bagi mereka yang tidak terlibat penyalahgunaan narkotika dapat terhindar tidak melakukan perbuatan tersebut. 2) Kepada Hakim sebagai lembaga penegak hukum, perlu adanya keadilan hukum dan perlunya menjatuhkan pidana maksimal kepada pelaku pengguna narkotika yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dengan adanya pidana yang maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pelaku penyalahguna narkotika dapat jera dan juga dapat memperkecil jumlah penyalahguna pengguna narkotika,
Kata Kunci: Disparitas, Pelaku, Narkotika
Tidak tersedia versi lain