(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Memperdagangkan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Telekomunikasi Dan Undang-undang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor: 1437/Pid.B/2014/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI DAN UNDNAG-UNDNAG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh :
MUHAMMAD YANI
Bahwa peredaran handphone yang diduga palsu semakin marak terjadi di Bandar Lampung adanya beberapa tempat perbelanjaan yang menawarkan dan menjual berbagai macam Handphone yang diduga palsu dengan beragam harga yang sangat miring dibandingkan dengan harga asli, salah satunya handphone yang diduga palsu dengan merk Samsung Type Galaxy S 4 yang ditemukan di Toko Pandora Cell di Pusat Perbelanjaan Simpur Center Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah cara pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan upaya kepolisian dalam menanggulangi Tindak Pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini dilakukan studi kepustakaan (library research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis dan pendekatan empiris pendekatan empiris yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian secara langsung di lokasi penelitian dengan cara melakukan pengamatan (observation), wawancara (interview) dengan para pihak yang berkompeten sebagai narasumber mengenai masalah penelitian yang dibahas yaitu polresta Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 dan 03 April 2014 terdakwa yang merupakan pemilik toko Pandora Cell menjual 6 unit Samsung Replica type S4 dan 4 unit HP Samsung Replica Type Note 3 yang seluruhnya tanpa ada persyaratan teknis dan sertifikasi dari kementerian Komunikasi dan Informatika, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Terdakwa FELIX KURNIAWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan berakhir dan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu dengan cara Pre-emtif, Preventif, dan Represif.
Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait dapat memberikan pengawasan yang ketat terhadap terjadinya peredaran jual beli handphone replika, diharapkan kepada hakim yang memeriksa dan memutus pelaku tindak pidana menjual hanphone replika dapat memberikan hukuman yang berat sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain serta melakukan razia secara rutin ditempat-tempat terjadinya jual beli handphone agar peredaran jual beli handphone replika dapat dihilangkan.
Kata Kunci: Perdagangan Barang, Tidak sesuai, Hukum
Tidak tersedia versi lain