(Tesis) Analisis Terhadap Penetapan Tanah Terlantar Eks Hak Guna Usaha Nomor 1 Atas Nama PT. Ika Nusa Fishtama (Studi Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12/PTT-HGU/BPN RI/2012)
ANALISIS TERHADAP PENETAPAN TANAH TERLANTAR EKS HAK GUNA USAHA NOMOR 1 ATAS NAMA PT.IKA NUSA FISHTAMA
(Studi Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 12/PTT-HGU/BPN RI/2012)
Abstrak
Oleh:
LUKMAN HAKIM
14.12.28.053
Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Paki dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Permasalahan yang akan dibahs yaitu Apakah alas an penetapan tanah eks PT. Ika Nusa Fishtama berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12/PTT-HGU-/BPN RI/2012 menjadi tanah terlantar? Kebijakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung? Dan apasaja yang menjadi faktor penghambat pelaksaan keputusan tersebut?
Metode Penelitian yang digunakan yaitu Yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan , dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu alas an penetapan tanah Eks PT. Ika Nusa Fishtama Menjadi Tanah Terlantar yaitu adanya laporan tertulis dari masyarakat, Terpadat penguasaan sepihak oleh masyarakat, penggunaan tanah tidak sesuai proposal, tidak adanya itikad dari PT. Ika Nusa Fishtama, telah dilakukan pemantauan dan evaluasi dilokasi dan seliuruh bidang tanahnya diterlantarkan. Kebijakan yang diambil yaitu Mengumumkan ketidakberlakuan sertifikat HGU Nomor 1, Mencatat penetapan tanah tersebut di dalam buku tanah, Tidak memasang papan pengumuman atas tanah terlantar di lokasi, Mendata masyarakat penggarap, melakukan sosialisasi, melarang PPAT dan PPATS membuat akta di atas tanah terlantar, Faktor penghambat yaitu keterbatasannya jumlah personil atau pegawai kantor badan pertanahan kabupaten tanggamus; terbatasnya jumlah anggaran; belum maksimalnya sosialisasi peraturan tersebut kemasyarakat karena keterbatasan personil maupun anggaran.
Saran yaitu Hendaknya para pihak yang menguasai dan mengelola atas hak terhadap suatu tanah agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan proposal permohonan hak tanah tersebut tidak di kategorikan menjadi tanah terlantar oleh pemerintah.
Kata Kunci: Penetapan, Tanah Terlantar, PT. Ika Nusa Fishtama
Tidak tersedia versi lain