(Tesis) Analisis Penerapan Sanksi Disiplin Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Wanita Yang Melakukan Pelanggaran Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Bandar Lampung)
ANALISIS PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN WANITA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Oleh:
DEDI IRAWAN
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan instrumen hukum yang mengelaborasi peraturan-peraturan sebelumnya terkait dengan tata tertib di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 mengatakan bahwa setip warga binaan Wajib mematuhi Tata Tertib Lapas dan Rutan. Pada kenyataannya di Lapas masih terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan yaitu kasus pelanggaran penyalahgunaan barang-barang terlarang seperti narkotika. Hal ini menjadi bahan perbaikan dalam Sistem Pemasyarakatan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. Upaya untuk menanggulangi masalah tersebut dapat dilakukan dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan sebagai langkah antisipasi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi disiplin terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan peianggaran penyalahgunaan narkotika, faktor apakah yang menghambat penerapan sanksi disiplin terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika, bagaimana pengaruh hukuman disiplin terhadap penjeraan bagi warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika.
Metode penelitian secara yudiris normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Sanksi disiplin (administrasi), adalah sanksi berupa hukuman disiplin yang diberikan kepada Warga Binaan Pernasyarakatan oleh Petugas Pemasyarakatan yang telah melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi (hukuman) terhadap warga binaan adalah dengan tidak diperolehnya atau didapatkannya remisi (pengurangan masa hukuman) serta akan dimasukan ke ruang isolasi karena telah melakukan pelanggaran. Faktor yang menghambat penerapan sanksi bagi warga binaan yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor tersebut antara lain: SDM petugas pemasyarakatan, warga binaan, serta sarana dan prasarana. Konsekuensi terhadap pelanggaran harus mendapatkan sanksi jika tidak ditindaklanjuti maka warga binaan akan menggulangi kesalahannya.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain Lembaga Pemasyarakatan harus melakukan penegakan hukum sehingga mampu membuat jera warga binaan dan lebih memperketat pengawasan di dalam Lapas untuk rnenekan terjadinya pelanggaran khususnya kasus penyelundupan barang terlarang dan Kemenkumham harus meningkatkan kuantitas dan kualitas petugas pemasyarakatan, serta memberikan dukungan anggaran yang cukup agar dapat terpenuhinya standar-standar infrastuktur, sarana dan fasilitas dalam mendukung sistem pemasyarakatan. Hendaknya juga pihak lapas perlu meningkatkan kerja sama dengan pihak instansi lainnya yang termasuk dalam sistem peradilan pidana untuk meningkatkan pengamanan dalam hal keamanan dan ketertiban di lapas sehingga terciptanya keadaan lapas yang lebih tertib dan damai.
Kata Kunci: Penerapan Sanksi Disiplin, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan.
ANALISIS PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN WANITA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Oleh:
DEDI IRAWAN
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan instrumen hukum yang mengelaborasi peraturan-peraturan sebelumnya terkait dengan tata tertib di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 mengatakan bahwa setip warga binaan Wajib mematuhi Tata Tertib Lapas dan Rutan. Pada kenyataannya di Lapas masih terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan yaitu kasus pelanggaran penyalahgunaan barang-barang terlarang seperti narkotika. Hal ini menjadi bahan perbaikan dalam Sistem Pemasyarakatan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. Upaya untuk menanggulangi masalah tersebut dapat dilakukan dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan sebagai langkah antisipasi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi disiplin terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan peianggaran penyalahgunaan narkotika, faktor apakah yang menghambat penerapan sanksi disiplin terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika, bagaimana pengaruh hukuman disiplin terhadap penjeraan bagi warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika.
Metode penelitian secara yudiris normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Sanksi disiplin (administrasi), adalah sanksi berupa hukuman disiplin yang diberikan kepada Warga Binaan Pernasyarakatan oleh Petugas Pemasyarakatan yang telah melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi (hukuman) terhadap warga binaan adalah dengan tidak diperolehnya atau didapatkannya remisi (pengurangan masa hukuman) serta akan dimasukan ke ruang isolasi karena telah melakukan pelanggaran. Faktor yang menghambat penerapan sanksi bagi warga binaan yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor tersebut antara lain: SDM petugas pemasyarakatan, warga binaan, serta sarana dan prasarana. Konsekuensi terhadap pelanggaran harus mendapatkan sanksi jika tidak ditindaklanjuti maka warga binaan akan menggulangi kesalahannya.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain Lembaga Pemasyarakatan harus melakukan penegakan hukum sehingga mampu membuat jera warga binaan dan lebih memperketat pengawasan di dalam Lapas untuk rnenekan terjadinya pelanggaran khususnya kasus penyelundupan barang terlarang dan Kemenkumham harus meningkatkan kuantitas dan kualitas petugas pemasyarakatan, serta memberikan dukungan anggaran yang cukup agar dapat terpenuhinya standar-standar infrastuktur, sarana dan fasilitas dalam mendukung sistem pemasyarakatan. Hendaknya juga pihak lapas perlu meningkatkan kerja sama dengan pihak instansi lainnya yang termasuk dalam sistem peradilan pidana untuk meningkatkan pengamanan dalam hal keamanan dan ketertiban di lapas sehingga terciptanya keadaan lapas yang lebih tertib dan damai.
Kata Kunci: Penerapan Sanksi Disiplin, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan.
Tidak tersedia versi lain