(Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Disparitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2016/PN.MGL dan Nomor 181/Pid.Sus/2016/PN.MGL)
ANALISIS PERTIMBANCAN HAKIM TERHADAP DISPARITAS PEMIDAAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(Study Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2016/PN.MGL)
Oleh :
Arya Dharma Syahrie
Disparitas pidana rnerupakan bentuk dari diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan, tapi di sisi lain disparitas pidana ini pun membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya, seperti dalam penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hakim dalam disparitas pemidanaan terhadap putusan penyalahgunaan narkotika? Ada apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan dalam putusan penyalahgunaan narkotika?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yudiris normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dasar pertimbangan hakim dalam disparitas pemidanaan terhadap putusan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 (satu) bagi diri sendiri didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa Faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan dalam putusan penyalahgunaan narkotika terdiri dari faktor eksternal yang bersumber pada undang-undang, sudut pandang perasaan keadilan hakim, tentu tidak dapat juga diterka bagaimana perasaan keadilan seorang hakim dalam memberikan suatu putusan terhadap suatu perkara, profesionalitas dan integritas hakim merupakan sebuah perwujudan kultur dalam sistem hukum.
Hakim hendaknya memiliki tolok ukur yang jelas dalam menjatuhkan putusan pidana, sehingga ke depannya setiap orang yang melakukan tindak pidana dapat terpenuhi asas keadilan dan disparitas tidak terjadi lagi bagi orang-orang pencari keadilan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Disparitas, Pidana Narkotika
ANALISIS PERTIMBANCAN HAKIM TERHADAP DISPARITAS PEMIDAAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(Study Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2016/PN.MGL)
Oleh :
Arya Dharma Syahrie
Disparitas pidana rnerupakan bentuk dari diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan, tapi di sisi lain disparitas pidana ini pun membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya, seperti dalam penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hakim dalam disparitas pemidanaan terhadap putusan penyalahgunaan narkotika? Ada apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan dalam putusan penyalahgunaan narkotika?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yudiris normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dasar pertimbangan hakim dalam disparitas pemidanaan terhadap putusan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 (satu) bagi diri sendiri didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa Faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan dalam putusan penyalahgunaan narkotika terdiri dari faktor eksternal yang bersumber pada undang-undang, sudut pandang perasaan keadilan hakim, tentu tidak dapat juga diterka bagaimana perasaan keadilan seorang hakim dalam memberikan suatu putusan terhadap suatu perkara, profesionalitas dan integritas hakim merupakan sebuah perwujudan kultur dalam sistem hukum.
Hakim hendaknya memiliki tolok ukur yang jelas dalam menjatuhkan putusan pidana, sehingga ke depannya setiap orang yang melakukan tindak pidana dapat terpenuhi asas keadilan dan disparitas tidak terjadi lagi bagi orang-orang pencari keadilan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Disparitas, Pidana Narkotika
Tidak tersedia versi lain