(Tesis) Proses Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing) Sebagai Upaya Percepatan Proses Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Perkara Nomor 437/Pid.B/2015/PN.Tjk Tahun 2015)
ABSTRAK PROSES PEMECAIIAN PERKARA PIDANA (SPLITSING) SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Studi Perkara Nomor 417/Pid.11/201/1)N,ijk Tahun 2015 )
Oleh:
SOFIAN
14.12.28.088
Splitsing atau pemecahan perkara pidana adalah memecah satu berkas perkara menjadi beberapa berkas perkara, pada dasarnya splitsing ini disebabkan faktor dimana terhadap suatu peristiwa pidana pelaku tindak pidananya dilakukan terdiri dari beberapa orang dan dilakukan secara bersama-sama.
Permasalahan Penelitian: Bagaimanakah Pelaku Melakukan Tindak pidana Pembunuhan, Bagaimanakah Proses Pemecahan Perkara pidana (Splitsing) Sebagai Upaya Percepatan Proses Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Studi Perkara Nomor 437/Pid.B/2015/Pn.Tjk Tahun 2015, Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku pidana pembunuhan Perkara Nomor 437/Pid.B/2015/PN.ljk Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yudiris normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara dedukatif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian bersifat khusus.
Hasil penelitian didapatkan faktor penyebab pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dalam Perkara Nomor 437/Pid.B/2015/PN.Tjk adalah ketidaksengajaan untuk melakukan pembelaan diri. Implementasi pada kasus tersebut dalam perkara Nomor 437/Pid.B/2015/PN.Tjk Terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan dihukum 13 tahun penjara, Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pokok dalam Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP pasai yang didakwakan.
Kesimpulan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo subsidair pasal 338 KUHAP tentang pernbunuhan berencana. Namun di dalam siding dipengadilan Hakim rnenjatuhkan vonis 15 (lima belas) penjara untuk Yunita Amelia Nita Binti Rahmat hidayat dikarenakan karena perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis dan telah menghilangkan nyawa korban.
Kata Kunci: Splitsing, Pembunuhan Berencana, Pertanggungjawaban, Pidana
Tidak tersedia versi lain