(Tesis) Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Bandar Lampung (Studi Pada Lapas Narkotika Klas II A Bandar Lampung)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN NARAPIDANA
(Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas tI A Bandar Lampung)
ABSTRAK
Oleh :
FARIZAL ANTONY
15.12.29.018
Pada era sekarang ini peredaran Narkotika tidak hanya melibatkan masyarakat, melainkan melibatkan jaringan oleh warga dalam status Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). diungkap Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung mulai gencar dan aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas 11 A Bandar Lampung.
Permasalahan pokok dalarn penelitian ini meliputi: a. faktor penyebab Narapidana melakukan penyalahgunaan Narkotika, b. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Narapidana, c. Bagainrana upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawaticara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Faktor penyebab Narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung melakukan penyalahgunaan Narkotika meliputi: faktor intrinsik dan ekstrinsik serta adanya. Pasar (market) peredaran Narkotika di Lapas. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan • Narkotika Kelas II A Bandar Lainpung yakni didasarkan pada kesalahan yang memenuhi unsur melawan hukum dan tidak ada alasan penghapusan sifat melawan hukum atas perbuatan dilakukan. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana, Majelis Hakim mejatuhkan pidana kepada Terdakwa yang masih berstatus Terpidana. (3) Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dengan menggunakan sarana non penal (penyuluhan, pendidikan sosial, resosialisasi, terhadap Narapidana yang memilliki track record Narkotika) dan sarana penal dilakukan deng4n upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saran dalarn penelitian ini agar Pemerintah bersama penegak hukum dapat meningkatkan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi dan menekan berbagai faktor masuknya Narkotika di dalam. Lapas serta peningkatan SDM petugas Lapas.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Penyalahgunaan, Narkotika.
Tidak tersedia versi lain