(Tesis) Implementasi Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Studi Tentang Pemberian Izin Lokasi di Kabupaten Lampung Selatan)
IMPLEMENTASI PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
(Studi mengenai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan di Bidang Pertanahan Dalam Pemberian Izin Lokasi)
Abstrak
Oleh
VEDRY AGUNG SATRIYA
15.12.29.051
Kewenangan daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.Dalam pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi bidang pertanahan. Kewenangan Pemerintah daerah untuk mengatur pelayanan dibidang pertanahan termasuk juga dalam memberikan perizinan kepada badan hukum yang memerlukan tanah dalam rangka melaksanakan usahanya. Dalam hal ini khususnya terkait dengan kewenangan pemberian izin lokasi tanah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam pemberian izin lokasi, bagaimana proses pemberian izin lokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan apakah faktor penghambat dalam pemberian izin lokasi di Kabupaten Lampung Selatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, data diperoleh dari studi pustaka dan penelitian lapangan dan selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif. Kewenangan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam pemberian izin lokasi termasuk dalam kewenangan atribusi yaitu kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas perintah perundang-undangan. Izin lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan berdasarkan peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian izin Lokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Faktor-faktor penghambat penerbitan izin lokasi yaitu dari sistem kelembagaan pelayanan perizinan yang belum terpadu , tidak tegasnya pengaturan tentangb biaya dan sikap dan kebiasaan dari pemohon yang tidak memahami persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan izin serta sikap mental oknum aparatur pemerintahan yang belum berorientasi kepada pelayanan. Hendaknya pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerapkan sistem pelayanan perizinan melalui satu pintu sesuai peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Harus ada political will dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Izin Lokasi
Tidak tersedia versi lain