(Tesis) Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pidana Ketidakhadiran Terdakwa Yang Sah Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 53/Pid.Tpk/2013/PN.TK)
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PIDANA KETIDAKHADIRAN TERDAKWA YANG SAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Putusan Nomor: 53/Pid.TPK/2013/PN.TK)
Oleh
ANNISA DIAN PERMATA HERISTA
Salah satu upaya aparat penegak hukum dalam menegmbalikan kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi adalah dengan menyelenggarakan peradilan tanpa dihadiri oleh terdakwa (peradilan ini absentia), sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam hal Terdakwa dipanggil secara sah dan tidak hadir disidang pengadilan tanpa alas an yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.
Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 53/Pid.TPK/2013/PN.TK? (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap ketidakhadiran terdakwa yang sah dalam tindak pidana korupsi? (3) Bagaimana pengembalian kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 53/Pid.TPK/2013/PN.TK adalah latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang cukup permisif terhadap perbuatan korupsi sehingga pelaku menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama,manajemen yang kurang baik serta kontrol yang kurang efektif dan efisien sehingga ada kerjasama antara pelaku dengan pejabat terkait dalam tindak pidana korupsi. Pengaruh modernisasi, yaitu rekayasa didalam pelaksanaan tender dianggap sebagai sumber kekayaan. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap ketidakhadiran terdakwa yang sah dalam tindak pidana korupsi adalah menyelamatkan keuangan Negara, dengan adanya putusan hakim dalam peradilan In Absensia, maka harta tersangka/terdakwa yang telah disita dapat langsung dieksekusi dalam upaya mengembalikan kerugian Negara. (3) pengembalian kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi dilaksanakan kejaksaan melalui prosedur dengan pelacakan asset, penyitaan asset, pembekuan asset dan pelelangan asset milik terpidana dan ahli warisnya.
Saran penelitian: (1) Agar dirumuskan aturan hukum acara mengenai pelaksaan peradilan In Absensia dimulai pada tahap penydikan hingga persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi. (2) Agar dilakukan remisi atas rumusan pasal 38 Ayat (1) Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (3) Aturan beracara tindak pidana korupsi agar diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Ketidakhadiran Terdakwa, Korupsi
Tidak tersedia versi lain