(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keputusan Gubernur Lampung (Studi Putusan Nomor: 391/Pid.B/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG
(Studi Putusan Nomor: 391/Pid.B/2015/PN.Tjk)
Oleh:
HENUR MUHAMMAD
Pemalsuan merupakan suatu bentuk kejahatan yang diatur dalam Bab XII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selamjutnya disingkat KUHP), buku tersebut mencantumkan bahwa yang termasuk pemalsuan hanyalah berupa tulisan-tulisan saja, termasuk didalamnya pemalsuan surat yang diatur dalam pasal 263 KUHP sampai dengan pasal 276 KUHP.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Gubernur Lampung?; (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Gubernur Lampung?; dan (3) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Gubernur Lampung?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Berdasrkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa (1) Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggunaan ijazah palsu antara lain faktor kepribadian, faktor strata social, faktor perekonomian, pemahaman agama yang kurang, dan lemahnya administrasi kepegawaian; (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Gubernur Lampung dalam Putusan Nomor: 391/Pid.B/2015/PN.Tjk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu yang dilakukan secara berlanjut dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; (3) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Gubernur Lampung dalam Putusan Nomor: 391/Pid.B/2015/PN.Tjk, didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung maupun Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung hendaknya melakukan kegiatan administrasi kepegawaian secara kontinyu dan bertahap, dengan melakukan check and balances data mutasi kepegawaian sesuai dengan surat yang otentik.
Kata Kunci: Analisis, Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Surat Keputusan Gubernung Lampung
Tidak tersedia versi lain