(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Mengusai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor 1003/Pid.Sus/2014/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
(Studi Putusan Nomor 1003/Pid.Sus/2014/PN.Tjk)
Oleh:
Anton Saputra
Tindak Pidana narkotika yang bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi dan teknologi canggih, termasuk pengamanan hasil-hasil tindak pidana narkotika. Perkembangan kualitas tindak pidana narkotika sudah menjadi ancaman serius bagi kehidupan manusia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa penyebab pelaku melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sesuai Putusan Nomor 1003/Pid.Sus/2014/PN.Tjk), dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah Bandar Lampung.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penyebab pelaku melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dapat berasal dari faktor internal dan faktor eksternal. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan Terdakwa Rachmat Febriansyah Als Febri Bin Candra dirasakan belum maksimal karena Terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) Subsidair 4 (bulan) penjara. Upaya penanggulangan tindak pidana narkotika ada 3 (tiga) yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan/pemberian sanksi).
Perlunya dukungan serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat Kota Bandar Lampung untuk mendukung penuh pelaksanaan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum di Kota Bandar Lampung agar peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat segera diatasi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana Narkotika
Tidak tersedia versi lain