TEXT
Pendekatan Non Struktural Dalam Manajemen Sumber Daya Air
Regulasi adalah peraturan yang mengatur tentang sumber daya air untuk menjamin kelangsungan hidup yang harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Pemerintah melakukan koordinasi antar pemangku kepentingan baik antar kementrian atau lembaga maupun unsur pemerintah dengan membentuk dewan sumber daya air nasional dan menetapkan peraturan Presiden Republik Indonesia tentang dewan sumber daya air nasional.
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sejalan dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksut, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain