Buku ini menyajikan panduan secara komprehensif mengenai hukum perdata Indonesia, dimulai dengan pengenalan seputar ruang lingkup, sejarah dan sumber hukum. Pembaca akan diajak untuk menelusuri konsep dasar subjek hukum, baik manusia, badan hukum, kedudukan mesin akal imitasi (artificial intelligence) dalam konstruksi hukum perdata nasional hingga pembahasan seputar wacana rancangan revisi KUH …
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, secara umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pa…
Hukum konrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas-asas yang ada di dalamnya, diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terikat dalam kontrak. Salah satu contohnya adalah adanya asas itikad baik, dengan…
TENTANG PENULIS Dr. Tami Rusli, S.H., M.Hum., lahir di Metro, 3 September 1963, telah mengabdikan diri sebagai dosen sejak 1987 di Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung. Pendidikan TK, SD, SMP dan SMA ditempuh di Metro. Pendidikan tinggi hukum Strata 1 (51) di Universitas Lampung, Strata 2 (52) di Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, dan Strata 3 …
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum perdata emngatur hak dan kewajiban pribadi dalam hidup bermasyarakat manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat, karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan, yang di jadikan atas kejadian atas jenis kelamin pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya, mereka hidup be…
Hukum Progresif merupakan cara pandang berhukum yang melihat hukum sebagai sarana untuk melayani manusia. Hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya."Ketika terjadi persoalan di dalam hukum, maka hukumlah yang harus di tinjau dan diperbaiki, buku manusia yang dipaksa-paksa untuk masuk ke skema hukum", demikian tutur Satjipto Rahardjo, penggagas hukum progresif. Dengan kata lain agenda utama huku…
Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. Perkembangan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan yang terjadi dalam masyarakatnya. Hukum suatu bangsa memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum bangsa lainnya. Kesadaran ini mendorong kita un…
Perbandingan hukum (recht vergelijking) adalah suatu kegiatan membandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain ataupun membandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu sistem hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain. Dengan perbandingkan hukum itu akan ditemukan unsur-unsur persaman (similaritas) dan unsur-unsur lembaga atau sistem itu. Perbandingan huk…