Buku ini memuat tentang hukum penitensier yang berlaku saat ini dan yang akan datang baik hukum penitensier dalam arti sempit yang terbatas pada hukum pidana materil atau yang terdapat dalam KUHP maupun dalam arti luas yang menyangkut Hukum Acara Pidana dn Hukum Pelaksanaan Pidana serta berbagai ketentuan yang ada hubungannya dengan materi hukum penitensier.
Buku ini memuat tentang hukum penitensier yang berlaku saat ini dan yang akan datang baik hukum penitensier dalam arti sempit yang terbatas pada hukum pidana materil atau yang terdapat dalam KUHP maupun dalam arti luas yang menyangkut Hukum Acara Pidana dn Hukum Pelaksanaan Pidana serta berbagai ketentuan yang ada hubungannya dengan materi hukum penitensier.
Seiring dengan perkembangan zaman serta peradaban manusia saat ini diikuti pula dengan perkembangan kejahatan yang begitu pesat. Perkembangan kejahatan juga diikuti dengan perkembangan pelaku kejahatan, seperti anak sebagai pelaku kejahatan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan di berbagal negara dan negara kita salah satunya. Oleh karenanya, perlu adanya penjatuhan pidana yang tepat serta prose…
Secara garis besar, pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam beberapa klaster penting: 1. Hakikat dan Teori Pemidanaan: Membahas posisi hukum penitensier yang kini dipandang sebagai subjek mandiri dan lepas dari sekadar dogmatika hukum pidana materiil. Di dalamnya dikupas teori-teori pemidanaan (Teori Absolut/Pembalasan, Teori Relatif/Tujuan, dan Teori Gabungan/Integratif) untuk melihat me…
OUT OF THE BOX THINKING ON CIVIL SOCIETY adalah pemikiran non-konvensional tentang peran masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan bangsa, Negara dan masyarakat, politik, demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Setiap warga negara baik secara individual, yang mewakili diri sendiri maupun secara kolektif yang tergabung dalam berbagai entitas sosial maupun institusi bidang apapun, …
Globalisasi yang menurut McLuhan akan menghasilkan suatu Desa Global mendapatkan sanggahan dari Manuel Castells. Bagi Castells yang terjadi adalah masyarakat yang saling terhubung (network society). Untuk itu, globalisasi tidak sampai mampu merevolusi budaya, sebagaimana yang disampaikan oleh McLuhan. Masyarakat jaringan merupakan fenomena baru yang hadir abad ke-20, yang merupakan masyarakat d…