Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermasalah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUHP. Namun demikian, hukum pidana anak yang ada saat ini belum menyentuh filosofi diselenggarakannya sistem peradilan anak yang bertujuan memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak…
Buku ini menyajikan berbagai ketentuan tentang Hukum Proyek Konstruksi Bangunan secara menyeluruh, baik ditinjau dari sisi persyaratan administratif maupun teknis dari bangunan yang akan atau telah di bangun di Indonesia. Selain itu juga buku ini mengungkapkan beberapa tabir kesulitan-kesulitan yang menyelimuti dan atau pun menghantui penyelenggaraan Proyek Konstruksi Bangunan di Indonesia yang…
Buku ini disajikan dalam nuansa teoritik dan konseptual, artinya hampir dari keseluruhan isi dalam buku ini menyasar siapapun yang bermaksud mengenal politik sebagai ilmu, sehingga dapat membantu proses pengenalan mengenai ilmu politik. Adapun buku ini menjabarkan antara lain mengenai kekuasaan, negara, masyarakat sipil, sistem perwakilan, sistem kepartaian dan sistem pemilu, keputusan politik …
Sebagai negara hukum, tentu saja penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan-aturan hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan tujuan agar tercapai tujuan hukum, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Khusus dalam ranah hukum pidana dan untuk mencapai tujuan hukum tersebut, negara dalam pelaksanaannya diberi kewenangan untuk memformul…
Buku ini mengkaji secara spesifik, lengkap, dan berurutan hukum perbankan dari prespektif tindak pidana dan pencucian uang, merger, likuidasi, dan kepailitan, sebagai isu sensitive dalam dunia perbankan. Semuanya di bahas secara apik dalam bingkai teori hukum perbankan. Dan memuat kasus-kasus popular yang terjadi dalam dunia perbankan nasional, berisikan perbandingan hukum perbankan nasional de…
Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum). Namun demikian, harus dimaklumi bahwa benda dan/atau kebendaan itu merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pemilik dan Pencipta segala sesuai yang ada di bumi. Oleh karena itu, penguasaan dan penggunaan benda dan/atau kebendaan haruslah sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, di …