Buku ini mengupas berbagai hal berkenan dengan hukum pencatatan sipil, baik dari dimensi aturan, norma, prinsip, pengertian, dan sumber hukum pencapil, kewenangan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pencapil meliputi pencatatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangakatan anak, pengakuan dan pengesahan anak. serata pelaporan pencatatan sipil lainnya.
Penelitian hukum tidak hanya suatu penelitian yang berobjek hukum sebagai ilmu atau atuan-aturan yang sifatnya dogmatis, tetapi juga huukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat. Namun, penelitian sebagai kegiatan ilmiah dalam realitas agaknya tidak mudah untuk dimasyarakatkan. Buku ini dimaksudkan sebagai upaya ikut memasyarakatkan pengetahuan-pengetahuan praktis berkaitan de…
Bekerjanya profesi hukum pada dasarnya bertumpu pada kemampuan para pengemban profesi untuk menuangkan pemikiran-pemikirannya secara sistematis, logis, dan juga sejalan dengan atau didukung oleh asas-asas dan aturan-aturan hukum yang berlaku. Dalam hal-hal tertentu kemampuan semacam itu bahkan harus dapat diekspresikan secara tertulis ke dalam dokumen-dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Kontr…
Menurut penulis, setidaknya ada 3 (tiga) faktor yang menyebabkan mengapa permasalahan tanah di indonesia tidak pernah ada akhirnya dan cenderung semkain meningkat. Pertama, sistem administrasi pertahanan, terutama dalam hal hak guna usaha (HGU), uang tidak baik. masalah ini muncul di sebabkan karena sistem administrasi yang lemah dan mungkin pula karena banyakny iknum yang pandai memaikan celah…