ABSTRAKrnrnPERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEREK TERKENAL DI INDONESIArnNOOR VANIArnNPM. 10211067rnrnPerlindungan hukum terhadap Merek Terkenal adalah suatu jaminan terhadap Pemilik sah suatu karya atas olah pikir dari pembuatnya. Jika hak atau suatu kepentingan dirugikan atau dilanggar, maka akan ada suatu tindakan atas kerugian tersebut, bisa dilihat dari …