Buku ini terdiri dari duabelas bab yang diawali dengan uraian mengenai pengertian pengantar hukum Indonesia, yaitu pengenalan secara umum mengenai dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dan pembidangan hukum. Bab kedua menguraikan tentang hukum adat dan asas-asas pemberlakuannya, sedangkan bab ketiga menguraikan tentang hukum agraria dan asas-asas pemberlakuannya. Bab empat mengur…
Tanah merupakan unsur terpenting bagi kehidupan manusia. Tanah memiliki banyak fungsi dan kegunaan baik secara sosial, ekonomi, agama maupun politik. Sebagai fungsi sosial, tanah menjadi faktor utama pendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembebasan tanah acapkali meninggalkan masalah antara masyarakat adat yang menguasai tanah dengan pelaku pembangunan. Hal ini kadang terjadi …
Buku ini terdiri dari duabelas bab yang diawali dengan uraian mengenai pengertian pengantar hukum Indonesia, yaitu pengenalan secara umum mengenai dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dan pembidangan hukum. Bab kedua menguraikan tentang hukum adat dan asas-asas pemberlakuannya, sedangkan bab ketiga menguraikan tentang hukum agraria dan asas-asas pemberlakuannya. Bab empat mengur…
Carut-marut norma, itulah pilihan kata yang tepat untuk menggambarkan situasi dan kondisi regulasi di Indonesia khususnya dalam lapangan hukum agraria/pertanahan. Carut-marut norma, manifestasinya berupa saling bertentangan, tidak harmonis, tidak sinkron, dan tumpang-tindih, yang ditemukan dalam sejumlah norma (peraturan perundang-undangan) di Indonesia khususnya dalam hukum agraria/pertanahan…
Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum). Namun demikian, harus dimaklumi bahwa benda dan/atau kebendaan itu merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pemilik dan Pencipta segala sesuai yang ada di bumi. Oleh karena itu, penguasaan dan penggunaan benda dan/atau kebendaan haruslah sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, di …
Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum seringkali timbul permasalahan yang serius, padahal kebutuhan tanah untuk pembangunan kepentingan umum tidak bisa ditunda lagi keberadaannya, dikarenakan sarana kepentingan umum itu sendiri yang menghendaki segera terwujud. Hal ini seakan terjadi benturan dua kepentingan, yakni kepentingan masyarakat sebagai individu sebagai pemilik tanah denga…
Menurut penulis, setidaknya ada 3 (tiga) faktor yang menyebabkan mengapa permasalahan tanah di indonesia tidak pernah ada akhirnya dan cenderung semkain meningkat. Pertama, sistem administrasi pertahanan, terutama dalam hal hak guna usaha (HGU), uang tidak baik. masalah ini muncul di sebabkan karena sistem administrasi yang lemah dan mungkin pula karena banyakny iknum yang pandai memaikan celah…
Secara nyata pengdaan tanah untuk kepentingan umum oleh negara memunculkan berbagai permalasahan yang melibatkan hubungan antara negara dengan rakyat. Di satu sisi negra harus mampu menyediakan tanah untuk kepentingna publik guna memenuhi hak-hak dasar rakyat serta kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, di sisi lain penguasa tanah oleh negara di Indonesia tidak secara langsung dapa…