Buku ini terdiri dari duabelas bab yang diawali dengan uraian mengenai pengertian pengantar hukum Indonesia, yaitu pengenalan secara umum mengenai dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dan pembidangan hukum. Bab kedua menguraikan tentang hukum adat dan asas-asas pemberlakuannya, sedangkan bab ketiga menguraikan tentang hukum agraria dan asas-asas pemberlakuannya. Bab empat mengur…
Carut-marut norma, itulah pilihan kata yang tepat untuk menggambarkan situasi dan kondisi regulasi di Indonesia khususnya dalam lapangan hukum agraria/pertanahan. Carut-marut norma, manifestasinya berupa saling bertentangan, tidak harmonis, tidak sinkron, dan tumpang-tindih, yang ditemukan dalam sejumlah norma (peraturan perundang-undangan) di Indonesia khususnya dalam hukum agraria/pertanahan…
Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum). Namun demikian, harus dimaklumi bahwa benda dan/atau kebendaan itu merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pemilik dan Pencipta segala sesuai yang ada di bumi. Oleh karena itu, penguasaan dan penggunaan benda dan/atau kebendaan haruslah sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, di …
Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum seringkali timbul permasalahan yang serius, padahal kebutuhan tanah untuk pembangunan kepentingan umum tidak bisa ditunda lagi keberadaannya, dikarenakan sarana kepentingan umum itu sendiri yang menghendaki segera terwujud. Hal ini seakan terjadi benturan dua kepentingan, yakni kepentingan masyarakat sebagai individu sebagai pemilik tanah denga…
Buku di hadapan sidang pembaca ini ditulis oleh seorang Guru Besar Ilmu Administrasi yang telah mengalami berbagai zaman serta rezim pemerintahan Indonesia. Prof. Dr. Hj. Sjamsiar Sjamsuddin Indradi mendeskripsikan, memberikan kritik, serta menyampaikan gagasan-gaasan beliau berkenaan dengan hukum administrasi di Indonesia dalam buku ini. Selain menjelaskan konsep serta teori, Prof Sjamsiar j…
Sebagai keseluruhan norma-norma hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur agrarian, objek hukum agrarian sebetulnya sangat luas. Cakupannya meliputi permukaan bumi, air, ruang angkasa di atas tanah dan air di wilayah Indonesia, dan kekayaan alam yang terdiri dari bahan tambang, hasil hutan, hasil perikanan, peternakan, dan kekayaan alam yang ada di dalam ruang angkasa, dan l…
Jurnal Mimbar Hukum Vol. 28 No.3, Oktober 2016 berisi: * Penilaian Terhadap Kesesuaian Antara Penetapan Bea Keluar Atas Ekspor Mineral Dengan Asas Kepastian Hukum Dan Asas Ekonomis - Paripurna P Sugarda, Irine Handika,pp. 395-413 * Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu - Kondar Siregar, Usman Pelly, Anwar Sadat, pp. 414-426 * Harmonisasi Dan Sinkronisasi Pen…