Bertititk tolak dari ketentuan pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatam menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artiya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (pasal 1320 KUH Perdata). Ket…
Hukum Perdata di Indonesia sampai saat ini masih plural, artinya di Indonesia masih berlaku beraneka ragam hukum seperti Hukum Perdata Eropa (BW dan WVK), Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Islam. BW yang diterjemahkan dengan KUH Perdata merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi, artinya hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan k…