Sasaran pembelajaran dalam buku ajar ini diantaranya adalah agar mahasiswa menjabarkan konsep, fungsi, tujuan dan sumber-sumber Hukum Acara Perdata. Mahasiswa mampu membedakan asas-asas Hukum acara perdata. Mahasiswa mampu memebedakan jenis dan susunan badan peradilan di Indonesia beserta kompetensinya. Mahasiswa mampu mebedakan kompetensi dan tugas setiap badan peradilan. Mampu menganalisis da…
Bukan suatu kebetulan jika harga emas (termasuk perak yang menjadi pasangannya) saat ini melambung tinggi. Telah sejak lama emas dianggap sebagai komoditas prima dona yang tidak pernah sepi peminat. Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menciptakan emas secara fitrah sebagai alat barter sukarela dalam ber-muamalah sekaligus menjadi "hakim yang adil'. Namun, tampaknya masyarakat masih belum mema- ham…
Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) merupakan buku bacaan yang sangat direkomendasikan untuk digunakan sebagai bahan bacaan. Buku ini dituliskan oleh Aris Prio Agus Santoso, Ahmad Rifai, Widi Nugrahaningsih, Rezi. Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekuasaan, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman…
Buku ini memaparkan secara komprehensif aspek yuridis dari harta bersama dengan segala anasir yang terkait di dalamnya. Dalam buku ini, diketengahkan terlebih dahulu kedudukan harta bersama dalam hukum keluarga Indonesia. Ada hal yang secara khusus dibahas dalam Bab 2, yaitu keterkaitan antara harta bersama dengan penjaminan serta implikasinya dalam penyelesaian gugatan harta bersama. Diketenga…
Buku ini terdiri dari duabelas bab yang diawali dengan uraian mengenai pengertian pengantar hukum Indonesia, yaitu pengenalan secara umum mengenai dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dan pembidangan hukum. Bab kedua menguraikan tentang hukum adat dan asas-asas pemberlakuannya, sedangkan bab ketiga menguraikan tentang hukum agraria dan asas-asas pemberlakuannya. Bab empat mengur…
Bertititk tolak dari ketentuan pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatam menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artiya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (pasal 1320 KUH Perdata). Ket…