Hukum benda ini diarahkan untuk mendapatkan sebuah sistem HUKUM BENDA NASIONAL yang berlandaskan pada nilai-nilai utama dan jiwa bangsa ini, yaitu pancasila, UUD RI TH 1945, serta asas dan penggolongan benda dalam hukum adat. Hal ini merupakan sistem hukum yang harus segera dibuat dan ditetapkan oleh negara Indonesia sebagai salah satu produk hukum asli Indonesia dan akan menjadi suatu mahakary…
Hukum perdata islam yang selama ini diterapkan di pengadilan agama dan berlaku di Indonesia,masih saja menyisakan beberapa sisi yang perlu diperkuat dasar legitimasinya.hal ini karena adanya akseptasi yang tidak utuh dari masyarakat,yang dilator belakangi oleh kecenderungan pada salah satu aliran hukum islam (madzhab).padahal,untuk membentuk suatu kodifikasi hukum islam dalam konteks kemajemuka…
Apakah benar konsumen hijau dan ekolabel dapat berperan dalam penegakan hukum lingkungan internasional ? Inilah yang dijelaskan dalam buku ini, Permasalahan lingkungan sebagian besar disebabkan oleh perilaku manusia. Salah satunya yaitu pola konsumsi yang tidak ramah lingkungan. Manusia mengkonsumsi apa saja yang dia Inginkan bukan yang dia butuhkan, tanpa memikirkan apa dampak konsumsi tersebu…
Penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti penting dalam salah satu upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat. Tidak akan maju peradaban dari suatu bangsa apabila tidak didasarkan atas peri kehidupan berkeadilan. Keadilan adalah tujuan akhir dari sebuah sistem hukum, yang terkait erat dengan fungsi sistem hukum sebagai sarana untuk mendistri…
Buku ini berjudul : Revitalisasi Hukum Otonomi Daerah dan Prospektif Kepentingan Daerah, mengupas tentang otonomi daerah menurut sistem hukum pemerintah Daerah di Indonesia. Pengertian mendasar mengenai beberapa pokok bahasan pada Bab 1 samapai dengan bab V, di mana hukum di Indonesia pada hakekatnya dibangun dengan kekhas-an Indonesia, sehingga Kearifan Lokal maupun kebutuhan masyarakat di dae…
buku ini adalah merujuk PP No. 10 Tahun 1961 yang digantikan dengan PP No. 24 Tahun 1997, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 UUPA yang menyatakan bahwa "untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia …". Bidang-bidang tanah yang diatur pendaftarannya meliputi bidang tanah yang belum pernah didaftar dengan peraturan p…