Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum). Namun demikian, harus dimaklumi bahwa benda dan/atau kebendaan itu merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pemilik dan Pencipta segala sesuai yang ada di bumi. Oleh karena itu, penguasaan dan penggunaan benda dan/atau kebendaan haruslah sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, di …
isi buku ini mencakup enam bagian, yaitu: bagian pertama hukum perdata bagian kedua hukum orang bagian ketiga hukum keluarga, bagian keempat hukum benda bagian kelima hukum waris bagian keenam hukum perikatan.
Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan meru pakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum. Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang se…
Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini merupakan bentukan pemerintahan Kolonial Belanda yang bersumber pada HIR (het Herziene Indonesische Reglement) berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg (Reglement Buitengewesten) yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Meskipun dibentuk pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, namun masih berlaku sampai saat ini dan dapat digunaka…
Antara hukum orang dan hukum keluarga terdapat hubungan yang sangat erat.Hukum keluarga adalah bagian dari pada hukum orang.bagian terpenting dari hukum keluarga adalah hukum perkawinan. Hukum orang antara lain mengatur tentang nama, tempat tinggal dan kewarganegaraan.
KUHPerdata Berlaku 160 tahun di negara kita. Seperti misalnya, secara historis-sosiologis dapat dikatakan Kitab Undang-undang ini masih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun sudah perlu dipikirkan penyusunan kodifikasi Hukum Perdata (secara Parsial) dalam bidang Hukum Hara Kekayaan (Buku II dan Buku III). Sebenarnya puluhan tahun silam, penyusunan kodifikasi ini sudah menjadi bahan pemikir…
buku ini berisi apa pertama kali yang harus dilakukan oleh notaris / PPAT apabila menerima surat gugatan, bagaimana menjawab gugatan dan bagaimana proses beracara perdata di pengadilan, pada buku ini akan membahas secara jelas dan mudah dimengerti oleh notaris/PPAT.
KUH perdata terdiri dari 4 buku, yaitu buku I tentang orang, Buku II tentang benda, Buku III tentang perikatan, dan buku IV tentang Bukti dan Daluarsa. Buku I & II meurpakan materi dari hukum perdata. Ditengah banyaknya buku Hukum Perdata saat ini, penulis mencoba menyajikan buku dengan materi sistematis dan praktis supaya mudah dipahami. buku ini merupakan Inti Sari Hukum Perdata yang membah…