Dilengkapi : - UU NO. 22 TAHUN 2014 - Perpu No. 1 Tahun 2014 - UU No. 1 Tahun 2015 - UU No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi. Desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang, dan anggung jawab kepolisian negara republik indoensia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tu…
Bahwa hutan merupakan aset bangsa yang bisa untuk di perbaharui dan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Di dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang, bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan …
demikianlah dari kami penerbit, semoga buku peraturan perundang-perundangan yang sederhana ini bisa bermanfaat khususnya bagi para aparatur pemerintah. akhir kata, tak ada gading yang tak retak, apabila pembaca yang tak retak, apabila pembaca menjumpai kekurangan dalam buku ini, kami mohon sumbang saran dari pembaca untuk kesempurnaan pada terbitan berikutnya
Otonomi daerah mempunyai prinsip yang nyata dan bertanggung jawab penggantian UU otonomi daerah no 22 th. 1999 menjadi UU no. 32 th 2004. Merupakan suatu hal nyata pemberian otonomi. Kepada daerah harus didasarkan pada faktor perhitungan, tindakan, atau kebijaksanaan yang benar menjamin daerah yang bersangkutan secara nyata mengurus rumah tangga sendiri, bertanggung jawab melancarkan pembanguna…
Di dalam buku ini memuat UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PERPU RI Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014, UU RI nomor 2 tahun 2015 tentang penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2014, serta UU RI nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014.
Perkembangan usaha swasta di satu sisi di warnai berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi.fenomena yang berkembang justru cenderung menunjukkan corak yang memonopolistik.munculnya konglomerasi mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi rapuh dan tidak mampu bersaing. Penyusun undang-undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tid…