Sebagaimana kita mengetahui bahwa hukum adat adalah hasil proses kemasyarakatan dan kebudayaan yang sejak beribu - ribu tahun lalu sampai sekarang dan di dalam bukunya tersebut , van Vollenhoven menujukan siapa - siapa yang telah berjasa menyelidiki, melaporkan, menganalisa, menulis dan menyususn Hukum Adat itu.
Buku ini menguraikan tentang perkembangan hukum nasional dan internasional yang diperuntukkan sebagai bahan bacaan bagi pemerhati ilmu hukum.buku perkembangan hukum nasional dan internasional merupakan kumpulan karya ilmiah dari dosen-dosen fakultas hukum universitas lampung yang berisikan maeri-materi perkembangan hukum nasional dan hukum internasional kekinian.
Buku ini berikan materi - meteri yang pernah dibahas oleh asosiasi pengajar hukum internasioanl seluruh indonesia. Banyak hal yang dibahas disini, antara lain sifat dan hakikat hukum internasional, yurisdiksi, dalam hukum internasional, sumber - sumber hukum internasional, subyek - subyek hukum internasional, hubungan hukum internasional, dengan hukum nasional, pengakuan dalam hukum internasio…
berbagai judul dalam buku ini yang ditempatkan melalui bab 1 sampai bab v masih tetap memilki unsur kebaharuan apabila dihubungkan dengan praktik hubungan internasional dewasa ini. hal ini terurai misalnya dalam menjelaskan materi yang berhubungan dengan tanggung jawab negara dilihat dari aspek pergaulan internasional.
Dewasa ini, isu lingkungan merupakan isu yang tidak dapat tidak menjadi perhatian penting. Ini karena perusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi tidak saja berdampak negatif bagi kehidupan ekologi -yang kemudian dapat mengancam kehidupan makhlup hidup seperti hewan dan tumbuhan-namun juga dapat berdampak buruk terhadap manusia dari berbagai aspek mulai dari kesehatan, sosial hingga ekono…
Buku ini merupakan bahan ajar untuk mata kuliah hukum internasional yang merupakan mata kuliah wajib baik di Fakultas Hukum maupun di prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu politik. Meskipun demikian, buku ini sangat relevan untuk dibaca oleh semua yang berkecimbung dan tertarik dengan masalah hukum dan hubungan Internasional.
sejak didirikan pada 1967,association of southeast asian nations (ASEAN) atau perserikatan bangsa-bangsa asia tenggara telah banyak melaksanakan bentuk kesepakatan dan kerja sama di berbagai bidang,baik secara regional maupun internasional.pada KTT di kuala lumpur,Malaysia (1997) para pemimpin anggota ASEAN telah menyepakati “ visi ASEAN 2020” yang bertujuan untuk mengembangkan suatu kawas…
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatar belakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai seluruh lahan yang ada di wilayah negara indonesia berdasarkan perundang-perundangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum a…
Magsud dan tujuan diterbitkannya buku berjudul “pengantar ilmu hukum adat Indonesia”ini adalah,untuk dapat memberikan bahan pegangan bagi para mahasiswa yang baru mulai mempelajari hukum adat di perguruan tinggi,disamping menambah kepustakaan hukum adat di Indonesia. Oleh karena sifatnya hanya sebagai pengantar,maka uraiannya tidak mendalam.pada umumnya ia hanya merupakan ikhtisar dari buk…
“Carut marut” yang mengelilingi tatanan dunia hukum indonesia, harus di akui telah menimbulkan keresahan dan apatisme dalam pandangan masyarakat pada umumnya. Agar dampak ini tidak meluas dan berubah menjadi “sesuatu” yang kian rumit, maka situasi dan kondisi ini hendaknya di jadikan momentum untuk menyusun kembali sekaligus melahirkan tatanan kerangka substansi hukum yang lebih baik da…