Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru.
Dalam buku ini dibahas berbagai persoalan hukum mengenai pembiayaan, baik dari segi teori (perpustakaan dan perundang-undangan) maupun yang terjadi dalam praktek (kebiasaan bisnis dan yurisprudensi). Pranata hukum yang pertama ditinjau dalam buku ini adalah leasing (sewa guna usaha). Yaitu dengan membahas konsep-konsep historis dan yuridis yang prinsipil tentang leasing, khususnya leasing bara…
Buku ini mengupas berbagai hal berkenan dengan hukum pencatatan sipil, baik dari dimensi aturan, norma, prinsip, pengertian, dan sumber hukum pencapil, kewenangan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pencapil meliputi pencatatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangakatan anak, pengakuan dan pengesahan anak. serata pelaporan pencatatan sipil lainnya.
Banyak konsep dalam hukum lingkungan yang seringkali tidak dipahami secara menyeluruh karena kurangnya literatur nasional yang membahasnya. Sebagai bkarya tulis yang membahas hukum lingkungan secara komprehensif, terutama dalam aspek pertanggungjawaban perdata, kehadiran buku ini menjadi angin segar. Penulis buku ini adalah Andri G. Wibisana, seorang pengajar hukum lingkungan di Fakultas Hukum …
Penelitian hukum tidak hanya suatu penelitian yang berobjek hukum sebagai ilmu atau atuan-aturan yang sifatnya dogmatis, tetapi juga huukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat. Namun, penelitian sebagai kegiatan ilmiah dalam realitas agaknya tidak mudah untuk dimasyarakatkan. Buku ini dimaksudkan sebagai upaya ikut memasyarakatkan pengetahuan-pengetahuan praktis berkaitan de…
Kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pembaruan hukum agraria/pertanahan adalah perencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dalam rangka merencanakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Di sisi lain, penatagunaan tanah ini dilakukan untuk menata, menertibkan pe…