Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya. apabila hukum tidak berubah maka hukum akan tertinggal oleh dinamika masyarakat . si lain sisi hukum juga harus mampu menggerakkan dna melindungi kepentingan masyarakat secara adil supaya hidupnya menajdi aman, damai, dan sejahtera.kesejahteraan masy…
Masih banyaknya masalah-masalah yang sering muncul dalam suatu perjanjian kiranya perlu dipelajari perjanjian secara mendalam.untuk mendapatkan gambaran yang lebih konkret mengenai pelaksanaan hukum dalam realitas kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan perjanjian,maka dalam buku ini dimulai dari pengertian-pengertian dasar dalam suatu perjanjian. Buku ini terdiri dari 10 yang juga meng…
Buku ini memberikan penjelasan kepada pembaca diantaranya tentang perikatan dan perjanjian, anti monopoli, perliondungan konsumen, perlindungan konsumen dan e commerce. Penulisan buku ini tidak terlepas dari melihat perkembangan yang ada dalam masyarakat dan dunia bisnis terkait dengan persaingan bisnis di era global dengan persaingan yang semakin kompetitif. Semuanya memerlukan wawasan dan pem…
Buku Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya) ini merupakan buku yang menganalisis secara sistematis dan holistik tentang tindak pidana yang tersebar di luar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Tindak pidana yang tersebar di luar KUHP, seperti korupsi, narkotika, dan lainnya. Buku ini terdiri atas sembilan bab dan masing-masing bab dibagi dalam sub-sub bab. Bab 1 tentang pengertia…
Hukum Tata Negara merupakan pengetahuan ilmiah, karena kebenaran yang dihasilkan bukanlah kebenaran yang diproduksi dari hasil “opini”, bukan juga berupa “keyakinan”. Ia diperoleh melalu proses metodis, bukan meditasi, juga bukan refleksi atau persepsi. Karena itu, objek hukum tata Negara tidak umum, tetapi khusus, sehingga yang diselidiki adalah alat-alat kelengkapan negara, tugas, fun…
Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum seringkali timbul permasalahan yang serius, padahal kebutuhan tanah untuk pembangunan kepentingan umum tidak bisa ditunda lagi keberadaannya, dikarenakan sarana kepentingan umum itu sendiri yang menghendaki segera terwujud. Hal ini seakan terjadi benturan dua kepentingan, yakni kepentingan masyarakat sebagai individu sebagai pemilik tanah denga…