FOREST PLANT INDUSTRY (HTI) IN EAST KALIMANTAN (THE ECONOMIC OUTLOOK) Zamruddin Hasid EXPERIENTIAL MARKETING, EMOTIONAL BRANDING, AND BRAND TRUST AND THEIR EFFECT ON LOYALTY ON HONDA MOTORCYCLE PRODUCT Nuruni Ika Kustini DESIGNING CBA MODEL OF PERFORMANCE APPRAISAL SYSTEM AS A MERIT RATING FOR HIGHER EDUCATION INSTITUTION Tjahjani Prawitowati THE INFLUENTIAL FACTORS TOWARDS CREDIT U…
Kajian mengenai pemikiran politik Islam terkait kajian mengenai masalah kharisma, pengaruh, keteladanan, dan kemampuan dalam menafsirkan teks. Orang yang memiliki kharisma adalah orang yang mampu membius umat dengan gaya dan retorika, selain kemampuan dirinya dalam soal mempengaruhi massa serta faktor kewibawaan.
Jurnal komunikai islam, Volume 03, nomor 02, Desember 2013 berisi: *Uses and Effectsofreligious programs among yemeni audiensces, - abdulraman M. al-shami * Arus baru feminisme isam dalam film religi, - lukman hakim * Kontruksi jender dalam pertarungan simbolik di media massa,- Itsna syahadatud dinurriyah * Pendidikan komunikasi ilam di tengah konvergensi media, - Ana nadhya Abrar * menge…
Ilmu ekonomi mikro merupakan salah satu cabang dari ilmu ekonomi yang pembahasannya menitikberatkan pada perilaku ekonomi individu rumah tangga, perusahaan, dan pasar. Ilmu ekonomi mikro juga memberikan metode kepada seseorang atau rumah tangga perusahaan untuk mengelola sumber daya ekonomi yang dimiliki agar dimanfaatkan secara efisien sehingga mampu memperoleh keuntungan maksimum dan memberik…
hukum pidana islam (fiqh jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari alqur'an dan hadis.
Hukum kewarisan islam(the islamic law of inheritance) mempunyai karateristik tersendiri jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya. Di dalam hukum islam ketentuan materiaiil bagi orang yang di tinggalkan si mati (pewaris), telah di gariskan dalam alquran dan alhadis secara rinci dan jelas. Namun, di dalam sistem hukum barat pada pokoknya menyerahkan persoalan harta peninggalan si mati kepada…