Buku ini menjelaskan secara naratif dan komprehensif bagaimana PBB dan BPHTB seharusnya dikelola. buku ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan sendiri PBB pedesan dan perkotaan dan BPHTB karena berisi petunjuk detail teknis pengelolaan administrasi kedua jenis pajak tersebut dengan bantuan komputer secara lengkap dan komprehensif.
"USKP Sulit", itulah statement yang sering diungkapkan oleh para peserta USKP. Setelah membaca buku yang dibahas oleh Saudara Purno Murtopo akan terasa mudah dalam menyelesaikan baik soal USKP maupun permasalahan yang terjadi dilapangan (PBB, BPHTB dan Bea Meterai). Buku ini cocok untuk para calon konsultan pajak, mahasiswa, akademisi, praktisi, penilai, developer dan pegawai pemerintah baik di…
Reformasi perpajakan daerah pada tahun 2009 yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membawa perubahan besar dalam pemungutan BPHTB sebagai salah satu pajak properti di Indonesia. BPHTB yang dipungut mulai 1 Juli 1998 sebagai pajak pusat diubah menjadi pajak daerah dan menjadi salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Berdasarkan am…
Buku Panduan Pelaksanaan BPHTB ini sangat tepat digunakan oleh aparat pemerintah daerah sebagai pedoman dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, juga sangat perlu bagi masyarakat umum atau Badan Usaha yang menjadi Wajib Pajak dikarenakan kegiatan yang berhubungan dengan transaksi atas Tanah dan Atau Bangunan. Selain itu bagi stakeholder yang berhubungan dengan pemerinta…
buku terasa lebih mduah dipahami karena aturan-aturan perpajakan telah diklasifikasikan berdasarkan jenis pajaknya dan dilengkapi dengan aturan pajak terbaru termasuk UU No. 28 th 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. dalam buku ini juga disertakan contoh-contoh soal dan kasus yang berhubungan langsung dengan cara menghitung setiap jenis pajak yang akan diterangkan.
Pada seat ini penerimaan negara melalui pajak semakin ditingkatkan. Peningkatan penerimaan pajak dilakukan melalui penambahan jumlah Wajib Pajak, perluasan objek pajak, perubahan tarif pajak. penagihan pajak, dan penegakan hukum. Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh oleh Undantundang untuk menghitunt melaporkan dan menyetor kewajiban pajaknya, tetapi di sisi lain Undang-undang memberikan kewena…