Di Indonesia, hukum positif merujuk pada seluruh aturan hukum yang berlaku secara resmi dan sah. Aturan-aturan ini telah dirumuskan dan disahkan oleh lembaga negara yang berwenang, menjadikannya sebagai landasan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Hukum positif ini bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan sebuah sistem yang terstruktur dan terorganisasi, yang dirancang untuk mengatur berb…
Prof. R. Subekti, SH mengatakan "Tujuan mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantar para mahasiswa baru dengan memberikan kepada mereka suatu pandangan selayang pandang (overzicht) dari "domein" hukum yaitu menerapkan apa itu isinya ilmu yang akan mereka pelajari. Hal-hal tersebut memberi arti bahwa Pengantar Ilmu Hukum mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka mempe…