Dalam putusan pengadilan pada kasus konsinyasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seringkali terjadi tidak tercapainya kata sepakat mengenai ganti rugi, maka uang ganti rugi ditetapkan di pengadilan (konsinyasi). Ini menimbulkan keresahan bahwa rakyat pemilik tanah hanya mempunyai dua pilihan. Pertama, mengambil uang ganti rugi dengan jumlah kurang memadai di pengadilan negeri. Kedua, kehi…