Buku ini membahas tentang sejarah hukum perkawinan, pengertian perkawinan, dan permasalahan-permasalahan dalam hukum perkawinan, karena seperti diketahui bersama bahwa perkawinan merupakan hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 t…
Buku ini memaparkan dengan perinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafii, Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri, signifikansi akar perbedaan antarmazhab, etimologi dan terminologi materi hukum, hukum dan dasar hukum, tujuan hukum dan hikmahnya, rukun dan syaratnya, pelaksanaan serta masalah yang ditimbulkan dari perma…
Ketika ada pasangan yang sepakat akan melangsungkan perkawinan, ada yang sepakat terlebih dahulu untuk membuat Perjanjian Kawin (terutama) sebelum perkawinan yang berkaitan dengan harta benda perkawinan atau sesuai perkembangan, ada juga yang membuat Perjanjian Kawin yang masih berjalan. Pada awalnya, membuat Perjanjian Perkawinan dilakukan dengan substansi tentang harta benda, tetapi lambat la…
KUH perdata terdiri dari 4 buku, yaitu buku I tentang orang, Buku II tentang benda, Buku III tentang perikatan, dan buku IV tentang Bukti dan Daluarsa. Buku I & II meurpakan materi dari hukum perdata. Ditengah banyaknya buku Hukum Perdata saat ini, penulis mencoba menyajikan buku dengan materi sistematis dan praktis supaya mudah dipahami. buku ini merupakan Inti Sari Hukum Perdata yang membah…
Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 45 No.3, Juli 2016 berisi: * Pendekatan Filsafat Ilmu Dalam Uji Konstitusionalitas Tembak Mati Sebagai Eksekusi Pidana Mati (Telaah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 21/Puu-Vi/2008) - Muhammad Kadafi, pp. 164-172 * Problematika Pembebanan Hak Tanggungan Dengan Objek Tanah Yang Belum Bersertipikat - Siti Malikhatun Badriyah, pp. 173-180 * Urgensi Diterapkann…
Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan.ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya prakti…