Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini merupakan bentukan pemerintahan Kolonial Belanda yang bersumber pada HIR (het Herziene Indonesische Reglement) berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg (Reglement Buitengewesten) yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Meskipun dibentuk pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, namun masih berlaku sampai saat ini dan dapat digunaka…