Berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah yang lahir pasca gerakan reformasi tahun 1998, khususnya UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang penggantinya yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah membuka cakrawala barudalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dan menggeser cara pandang sentralistis menjadi desentralistis.