Tidak semua persoalan apa pun, termasuk persoalan hukum, dapat diselesaikan hanya dengan bertumpu pada ilmu yang bersangkutan atau hanya diserahkan kepada yang menguasai satu bidang ilmu saja, terkadang masih diperlukan pendapat dari pihak lain yang menguasai ilmu tertentu sesuai keahliannya. Ketika terdapat persoalan hukum dari suatu peristiwa/perbuatan hukum. (kenotariatan) atau hukum apa pun…