Metode penelitian dan penulisan hokum adalah segala aktivitas seseorang untuk menjawab permasalahan hokum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hokum, norma-norma hokum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, maupun yang berkenaan kenyataan hokum dalam masyarakat. Metode ini memiliki klasifikasi khusus dibandingkan dengan metode penelitian bidang keilmuwan lainnya.