Tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini terdapat banyak sekali kasus mengenai perbuatan-perbuatan pemerintah yang secara substansial dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Namun, karena didasarkan pada peraturan perundang-undanganyang dikeluarkan oleh Negara, perbuatan ini tidak dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Keadaan semacam ini jelas menimbulkan kerugian dan rakā¦