setelah putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum maka putusan tersebut bukan lagi jadi milik pengadilan (hakim). Oleh karena itu, ketika ada salah satu hakim berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam sebuah putusan maka hakim yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hukumnya (legal reasoning) kepada masyarakat.
*National Law Development As Implementation Of Pancasila Law Ideals And Social Change Demands-Achmad Irwan Hamzani,M Mukhidin,PP.131-138 *Base Transcedental Value On Judge’s Decision (Study Of Basic Perspective Of Pancasila State)-Nurul Huda,Khudzaifah Dimyati,PP.139-148 *Judge’s Decision On Work Termination Dispute In Indonesia After Constitutional Court Decision Number 37/Puu-Ix/2011-Ne…
Jurnal Dinamika Hukum adalah wadah informasi dan komunikasi di bidang hukum yang berisi artikel ilmiah hasil penelitian, gagasan konseptual, resensi buku dan kajian lain yang berkaitan dengan ilmu hukum. Volume 10 no.3, September 2010 berisi tulisan berjudul : * Pendayagunaan Teknologi Informasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat Untuk Mengawasi Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana di Jawa Tengah -…